Kupang, KN – Pemerintah pusat memastikan persoalan ancaman dirumahkannya sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak berada dalam situasi darurat fiskal. Namun diakui sebagai tekanan serius yang membutuhkan solusi bersama lintas kementerian.
Respons itu ditunjukkan dengan kehadiran langsung tim dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB yang dipimpin Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, A. Fatoni, dalam rapat bersama Gubernur NTT Melki Laka Lena dan pimpinan OPD di Kupang, Selasa (31/3/2026).
“NTT itu tidak darurat. Buktinya hari ini masih bisa mengangkat pegawai. Ini penting disampaikan ke publik bahwa ada solusi,” tegas Fatoni.
Persoalan ini berakar pada penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sementara kondisi riil di NTT jauh melampaui angka tersebut.
Data Kemendagri mencatat belanja pegawai Pemprov NTT mencapai 51,15 persen, dan setelah penyesuaian berada di kisaran 40,29 persen masih di atas ambang batas. Kondisi serupa juga terjadi di seluruh kabupaten/kota.



Tinggalkan Balasan