“Ini jadi pekerjaan rumah bersama. Targetnya 2027 harus sesuai ketentuan, kalau tidak ada sanksi di 2028,” ujar Fatoni.
Namun, ia menegaskan regulasi tetap memberi ruang fleksibilitas melalui mekanisme relaksasi yang dapat diajukan ke Menteri Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menekankan bahwa daerah tidak perlu terjebak pada kebuntuan fiskal. Sejumlah instrumen disiapkan, termasuk pergeseran anggaran secara cepat dalam kondisi mendesak.
“Kalau darurat, tidak perlu tunggu perubahan APBD atau persetujuan DPRD. Geser saja anggaran. Negara harus hadir,” kata Fatoni.
Sumber pembiayaan dapat berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), efisiensi kegiatan, hingga kas daerah yang tersedia.
Selain itu, pemerintah pusat juga membuka kemungkinan peninjauan ulang batas 30 persen melalui koordinasi lintas kementerian.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyanto, mengatakan langkah tersebut sedang dikaji.
“Kami akan koordinasi dengan Kemendagri dan KemenPAN-RB untuk melihat kemungkinan penyesuaian angka 30 persen ini,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan