Kupang, KN – Notaris berinisial ARK alias Albert Riwu Kore, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait proses penyesuaian kualifikasi yuridis dalam perkara yang sedang ditangani.

Padahal, berkas perkara disebut telah memasuki tahap akhir penyelesaian. ARK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagai notaris.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Humas Polda NTT, Kompol Marthin Ardjon, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang ARK, untuk menghadiri pemeriksaan, dan pembuatan berita acara (BA) penyesuaian kualifikasi yuridis pada 25 Maret 2025.

“Yang bersangkutan sudah kami undang untuk pembuatan BA penyesuaian kualifikasi yuridis yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri,” ujar Kompol Marthin, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah ARK mangkir pada tanggal 25 Maret 2026, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukum (PH) ARK.