Kupang, KN – Penetapan status tersangka terhadap Notaris ARK oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dinilai perlu dilihat dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Pengamat hukum pidana, Mikhael Feka, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang kini dipertegas dalam ketentuan baru Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025,” kata Mikhael dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan melalui proses pemeriksaan yang sah.

Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari laporan atau temuan dugaan tindak pidana, penyelidikan, peningkatan ke tahap penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.