Kupang, KN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, siap memperjuangkan nasib ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terancam terdampak kebijakan fiskal daerah.
Ketua PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menegaskan, pihaknya akan berdiri bersama pemerintah daerah, untuk mencari solusi terbaik, agar sektor pendidikan tidak boleh menjadi korban dalam kebijakan penerapan UU HKPD.
Hal ini disampaikan, saat menerima audiensi bersama guru PPPK di Kampus UPG 1945 NTT, Kamis (5/3/2026) sore.
“Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) belum secara jelas mengatur persoalan penghasilan dan keberlanjutan status guru PPPK,” kata Dr. Semuel Haning.
Ia mengungkapkan bahwa, sejak awal dirinya telah menyampaikan kekhawatiran tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut lebih banyak mengatur pejabat dan kepala daerah, sementara aspek kesejahteraan guru tidak diatur secara eksplisit.
“Kalau guru-guru sampai dirumahkan, maka pendidikan bisa menjadi korban. Apa pun kondisinya, mutu pendidikan harus tetap kita jaga,” ujarnya.
Karena itu, PGRI NTT meminta seluruh guru tetap bersatu dan tidak kehilangan semangat. Organisasi tersebut berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak guru melalui berbagai langkah, termasuk upaya hukum.
Dr. Semuel Haning menyatakan, salah satu langkah yang akan ditempuh, adalah mengajukan judicial review terhadap UU HKPD, karena dinilai merugikan dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain aspek hukum, PGRI juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam persoalan ini. Ia menegaskan, guru PPPK diangkat melalui surat keputusan resmi, sehingga jika terjadi pemberhentian harus melalui prosedur dan alasan yang jelas.
“Bukan hanya soal diberhentikan atau tidak, tetapi ini juga soal kemanusiaan yang harus dijaga. Mereka diangkat dengan surat keputusan, jadi jika diberhentikan harus ada syarat dan alasan yang jelas,” tegasnya.
Di beberapa kabupaten di NTT, pemerintah daerah bahkan telah memberikan jaminan bahwa guru PPPK tidak akan dirumahkan. Karena itu, PGRI NTT berharap komitmen serupa dapat diperluas di seluruh daerah.
PGRI NTT juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk mencari win-win solution, terutama jika ada guru yang terdampak keterbatasan fiskal daerah.
Menurut Dr. Semuel Haning, jumlah PPPK di NTT mencapai sekitar 9.000 orang, sehingga persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Terlebih NTT merupakan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih sangat membutuhkan tenaga pendidik.
“Sejarah tidak boleh melupakan guru. Karena guru ada, barulah kita semua bisa ada. Oleh karena itu, PGRI akan merapatkan barisan bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memperjuangkan nasib para guru,” tegasnya.
Ke depan, PGRI NTT juga akan melakukan pendataan jumlah guru PPPK di seluruh wilayah provinsi, untuk memperkuat perjuangan agar mereka dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Sementara itu, salah satu guru PPPK di SMK Negeri 3 Kupang, Flora Maria Mael, menyampaikan beberapa tuntutan dari para guru PPPK di NTT.
Pertama, mereka meminta agar undang-undang terkait direvisi agar memberikan kepastian terhadap status dan kesejahteraan guru PPPK.
Kedua, jika pengelolaan guru PPPK dialihkan ke pemerintah pusat, mereka berharap dapat diangkat menjadi PNS.
Ketiga, para guru PPPK juga meminta agar dapat melakukan audiensi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.
Para guru berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan agar mereka tetap dapat mengabdi di dunia pendidikan tanpa dihantui ketidakpastian status kerja. (*)

