Terancam Dirumahkan, PGRI Minta Kebijakan Gubernur NTT Soal Nasib Guru PPPK

Keterangan Pers oleh Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H angkat bicara soal nasib guru PPPK Pemprov NTT yang terancam dirumahkan akibat aturan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut, diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Pada ayat (2) disebutkan, apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.

Sementara ayat (3) membuka ruang penyesuaian persentase melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa belanja pegawai mencakup aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Namun, tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis yang bersumber dari TKD.

Selain itu, ketentuan teknis juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat Tahun Anggaran 2027 apabila telah melebihi batas 30 persen.

Terhadap hal ini, Ketua PGRI NTT meminta Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk tetap memperhatikan nasib guru di NTT.

BACA JUGA:  Komitmen Bunda Julie Berdayakan Masyarakat NTT untuk Capai Kemandirian Ekonomi

“Kalau boleh, jangan ada guru-guru PPPK yang tereliminasi karena aturan ini. Karena tanpa guru, misi mencerdaskan anak bangsa akan sia-sia,” kata Dr. Semuel Haning, Kamis (26/2/2026).

Ia meminta Gubernur NTT untuk arif dan bijaksana memperjuangkan nasib guru-guru, mengingat Provinsi NTT saat ini masuk dalam Provinsi 3T, atau Tertinggal, Terpencil dan Terisolasi.

“Kalau ada guru-guru di dalam, mari kita merapatkan barisan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pendidikan, agar masa depan generasi muda NTT tidak boleh dikorbankan,” jelasnya.

Dr. Semuel Haning juga mengaku dihubungi oleh sejumlah guru, terkait wacana 9000 PPPK akan dirumahkan.

“Tapi kita masih menunggu apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PGRI NTT siap membuka ruang komunikasi dengan pemda untuk mencari solusi terbaik untuk guru,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum PGRI NTT Ully Jonathan Riwu Kaho menambahkan, PGRI NTT juga akan membuka posko pengaduan bagi guru yang terkena dampak atau imbas dari penerapan UU HKPD tersebut.

“Kami membuka posko pengaduan di kampus UPG 1945 NTT untuk, menerima aspirasi dari guru-guru. Silahkan datang, kita akan menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS