Kupang, KN – Kuasa hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, SH., MH., secara resmi mengajukan permohonan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (4/1/2026).
Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum konstitusional, untuk menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Pengajuan praperadilan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol hukum guna menjaga marwah hukum serta memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip negara hukum,” kata Dr. Adhitya Nasution kepada awak media, di Pengadilan Negeri Kupang.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan, khususnya terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan secara bersamaan.
Ia menyebut, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kupang, tanpa melalui tahapan penyidikan yang sah, objektif, dan proporsional sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum acara pidana.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar tindakan administratif, melainkan tindakan hukum yang harus didahului oleh proses penyidikan yang sah dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup. Jika tahapan tersebut dilangkahi, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan patut diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujar Dr. Adhitya Nasution.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, praperadilan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi kliennya maupun bagi aparat penegak hukum, agar proses penegakan hukum tidak bergeser menjadi praktik kriminalisasi, yang dapat mencederai rasa keadilan publik.
Dr. Adhitya menegaskan bahwa, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian dari kontrol hukum yang sah, terbuka, serta bertanggung jawab.







Tinggalkan Balasan