“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar tindakan administratif, melainkan tindakan hukum yang harus didahului oleh proses penyidikan yang sah dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup. Jika tahapan tersebut dilangkahi, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan patut diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujar Dr. Adhitya Nasution.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, praperadilan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, baik bagi kliennya maupun bagi aparat penegak hukum, agar proses penegakan hukum tidak bergeser menjadi praktik kriminalisasi, yang dapat mencederai rasa keadilan publik.
Dr. Adhitya menegaskan bahwa, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian dari kontrol hukum yang sah, terbuka, serta bertanggung jawab.
Melalui forum praperadilan, pihaknya berharap, pengadilan dapat menilai secara objektif apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Tinggalkan Balasan