Kupang, KN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan CL alias Christofel Liyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/atas nama Rachmat, S.E. di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta diperkuat dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya.
“Berdasarkan alat bukti dan hasil ekspose perkara, penyidik menilai CL diduga kuat terlibat secara aktif dalam tindak pidana korupsi ini, meskipun secara kasat mata terlihat pasif,” ujar Shirley Manutede, Jumat, (30/1/2026).
Dalam perkara tersebut, Kejari Kupang sebelumnya telah memproses hukum dua terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi, S.E. dan Rachmat, S.E. Selain itu, saat ini terdapat dua terdakwa yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Paskalia Uun K. Bria, S.E. dan Sem Simson Haba Bunga, S.P.
Menurut Shirley, hampir seluruh aliran dana hasil kejahatan yang telah diperhitungkan sebagai kerugian negara diketahui masuk ke rekening Crista Jaya, yang pemiliknya adalah CL. Dari aliran dana tersebut, CL diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp3,5 miliar, atau setidaknya Rp500 juta sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.
“Dalam persidangan juga terungkap bahwa CL mengakui telah memindahbukukan dana sebesar Rp500 juta ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Rachmat, S.E. sebagai pemilik dana saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2022. Dengan telah adanya putusan terhadap dua terpidana, seharusnya CL mengetahui bahwa dana yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hingga saat ini CL tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan dana tersebut kepada negara.
Berdasarkan hasil ekspose perkara pada 21 Januari 2026, Kejari Kota Kupang selaku penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama CL dengan Nomor: B-330/N.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71B/N.3.10/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama.
Selain itu, Kejari Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi melalui surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
“Kami akan segera melanjutkan rangkaian penyidikan terhadap tersangka CL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan pada tahap penyidikan,” tutup Shirley Manutede. (*)

