Hukrim  

Shirley Manutede Jawab Keraguan Publik, Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Mokris Lay

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN– Keraguan publik terhadap keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, akhirnya terjawab.

Kajari Kota Kupang secara tegas menahan Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran, saat proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 28 Januari 2026.

Sebelumnya, publik menilai Kejari Kota Kupang tidak akan berani menahan Mokris Lay, mengingat status tersangka yang bersangkutan sebagai anggota DPRD serta fakta bahwa Polda NTT tidak melakukan penahanan meski telah menetapkan Mokris Lay sebagai tersangka.

Namun, fakta hukum berbicara lain. Usai pelimpahan tahap II, Kejari Kota Kupang langsung melakukan penahanan terhadap Mokris Lay.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan analisa yuridis yang kuat.

Menurut Shirley Manutede, penahanan terhadap tersangka Mokris Lay didasarkan pada ketentuan hukum baik dalam KUHAP lama maupun KUHP baru.

Berdasarkan KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), penahanan mengacu pada:
• Pasal 21 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
• Pasal 21 ayat (4) huruf a, yakni penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Sementara berdasarkan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), penahanan berlandaskan pada:
• Pasal 99 ayat (5), yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan demi kepentingan penuntutan.
• Pasal 100 ayat (5), yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi minimal dua alat bukti sah dan dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
• Pasal 100 ayat (1), terkait ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:  Komitmen PWNU NTT Ikut Merawat Kerukunan Umat Beragama di Kota Kupang

Selain itu, Kajari juga menyoroti Pasal 100 ayat (5) huruf b, yakni adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta oleh tersangka saat pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak. Namun berdasarkan fakta hukum, unsur-unsur penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” tegas Shirley.

Pengaduan Korban

Kajari Kota Kupang juga mengungkap adanya surat permohonan penahanan Nomor: 001/SP-Penahanan/I/2026 yang diajukan oleh korban atas nama Ferry Anggi Widodo, selaku isteri tersangka.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah serta tidak menyediakan tempat tinggal, yang berarti telah melakukan penelantaran terhadap isteri dan anak-anak.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Mokris Lay dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
Pasal Kesatu
Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal Kedua
Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal Ketiga
Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjawab keraguan publik terhadap keberanian aparat penegak hukum di daerah. (dem/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS