Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu, 28 Januari 2026.

Pantauan di Kejari Kota Kupang, Mokris Lay digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 16.45 WITA untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Kupang.

Saat hendak dibawa, sejumlah awak media sempat melontarkan pertanyaan. Namun, yang bersangkutan hanya tersenyum dan memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hasbuddin B. Paseng, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Alasan dilakukan penahanan karena tersangka ini tidak terus terang dalam memberikan keterangan yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar Hasbuddin kepada wartawan.

Ia menambahkan, Kejari Kota Kupang akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Untuk pelimpahan, kita akan limpahkan secepatnya, tidak sampai satu minggu,” jelasnya.

Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Hasbuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Mokris Lay terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik menerapkan pasal secara alternatif, yakni: Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; atau Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026; atau Pasal 428 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita kenakan pasal-pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” pungkas Hasbuddin.

Sementara itu, mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo (35), mendatangi Kantor Kejari Kota Kupang pada hari yang sama untuk menuntut keadilan atas dugaan penelantaran hak anak.