Kupang, KN – Tim penasihat hukum terdakwa Paskalia Uun Bria menilai perkara kredit macet Bank NTT yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Joao Meco salah satu kuasa humum terdakwa, dalam keterangannya menyebutkan bahwa berdasarkan fakta hukum, perkara tersebut berawal dari perjanjian kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016 antara Bank NTT dan CV ASM selaku debitur. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Paskalia Uun Bria mewakili Bank NTT, Rachmat, S.E. selaku Direktur CV ASM, serta Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn.
“Jika dilihat secara hukum, ini adalah kredit macet akibat debitur tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Maka seharusnya ini menjadi perkara perdata karena ingkar janji,” ujar Joao Meco dalam keterangan Pers, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi pidana, apabila terbukti adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu.



Tinggalkan Balasan