Hukrim  

Alex Riwu Kaho Tersangka, Apolos Pastikan Kliennya Tak Menerima Aliran Dana MTN

Apolos Djara Bonga (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Apolos Djara Bonga, selaku Kuasa Hukum eks Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, menegaskan, tidak ada aliran dana Medium Term Notes (MTN) yang masuk ke kantong kliennya.

Hal ini disampaikan Apolos, saat mendampingi kliennya Harry Alexander Riwu Kaho, menjalani pemeriksaan, di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (12/12/2025).

“Ini kan perbuatan melawan hukum. Unsur kehati-hatian itu kita agak beda persepsi. Yang penting, masyarakat tahu bahwa tidak ada aliran dana sedikit pun, satu sen pun yang masuk ke Pak Alex,” kata Apolos kepada wartawan.

Apolos mengaku, kliennya mendapat banyak pertanyaan dalam pemeriksaan di kantor Kejati NTT. Ia menegaskan, proses transaksi MTN dilakukan melalui email, bahkan kliennya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pihak PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan)

“Semua by emaii, dan bukan Pak Alex yang komunikasi. Pak Alex tidak tidak pernah berkomunikasi atau berkomitmen dengan pihak lain. Zero itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penanganan. “Untuk sementara, kita akan mengajukan penangguhan penanganan,” jelasnya.

Apolos juga menjelaskan, transaksi MTN menimbulkan risiko, namun transaksi surat-surat berharga lainnya yang dilakukan oleh kliennya saat masih menjabat sebagai Kadiv Treasury, mendapatkan keuntungan yang besar bagi Bank NTT.

“Metodenya dan pembeliannya sama, SOP-nya sama. Tapi ini, yang tipu kan tiga orang tadi (karyawan MNC Sekuritas dan PT. SNP) yang ditahan. Karena mereka tipu maka terjadilah transaksi. Kalau mereka tipu berarti hanya mereka, Tuhan dan setan yang tahu. Pak Alex kalau disuruh mendeteksi, dia bukan polisi jadi bisa memeriksa. Tapi cukup dengan referensi bahwa, perusahaan ini ratingnya cukup baik,” jelas Apolos.

Ia kembali menegaskan bahwa, meski jaksa menilai bahwa pembelian MTN PT. SNP tidak menerapkan asas kehati-hatian, namun sampai saat ini tidak ada aliran dana yang masuk ke kliennya.

BACA JUGA:  Kapolda NTT Beberkan Kronologi Penembakan DPO di Belu

“Kawan-kawan kejaksaan boleh bilang begitu, bahwa tidak ada asas kehati-hatian. Tapi menurut kami, SOP-nya jelas. Tidak ada sampai saat ini, unsur kehati-hatian seperti apa? Karena OJK itu bagian dari kontrol bank, termasuk Bank NTT. Tidak pernah ada perubahan tentang SOP,” terangnya.

Apolos menyatakan, kliennya hanya menjadi korban penipuan, yang dilakukan oleh oknum-oknum dari PT. SNP maupun MNC Sekuritas, dan hal ini akan dibuktikan di dalam pengadilan.

“Karena tidak ada teguran OJK soal metode itu. Tapi di transaksi lain, dengan surat berharga, itu jalan sesuai dengan SOP. Kebetulan ini orang-orang (PT. SNP dan MNC Sekuritas) ini kan penipu besar. Bukan kita saja, tapi ada 19 bank yang ditipu termasuk BCA, dan Mandiri. Kalau ada yang diproses hukum, karena mereka terima gratifikasi. Pak Alex tidak ada. Hasil PPATK bahwa tidak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, kliennya adalah korban. “Siapa yang tahu bahwa dalam rating yang cukup baik, lembaga finance ini dalam pengawasan OJK. Setelah beli surat berharga, dua bulan kemudian, baru dinyatakan bermasalah,” ungkapnya.

Apolos menegaskan, kliennya pernah membeli surat berharga lainnnya dengan SOP yang sama, dan perusahan mengalami untung. “Kalau kita berbicara pembelian surat berharga lainnya dengan SOP yang sama, itu mendatangkan keuntungan. Kalau ini rugi, masa meminta pertanggungjawaban? Saya tidak mengatakan penetapan tersangka ini benar atau tidak, tapi nanti ada hakim di pengadilan yang akan memutuskan itu,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS