Hukrim  

Berkas Tersangka Mokris Lay Bolak Balik Kejati dan Polda, Anggi: Kapan P21 Pak Kajati?

Ferry Anggi Widodo. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN– Proses hukum kasus dugaan penelantaran anak dan istri dengan tersangka Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay terus berlarut-larut.

Hingga memasuki tahun ketiga, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P21, meski pihak korban mengaku telah memenuhi seluruh petunjuk dari kejaksaan.

Korban, Ferry Anggi Widodo, menyampaikan kekecewaannya atas proses penanganan kasus yang dinilainya bertele-tele. Menurutnya, sejak kasus dilaporkan pada 2023 hingga kini, berkas perkara terus bolak-balik antara Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kasus ini hampir tahun ketiga. Semua petunjuk jaksa sudah saya penuhi, tetapi berkas tetap bolak-balik sampai sekarang. Proses dari tersangka ke P21 sudah hampir satu tahun, bahkan mungkin lebih, tapi belum ada titik terang untuk dua anak saya,” ujar Anggi, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan, dirinya hanya menuntut keadilan bagi kedua anaknya serta komitmen Kejati terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Saya bingung. Berkas ini sudah lima kali kembali. Apa yang diperintahkan jaksa sudah saya penuhi, mulai dari visum, pemeriksaan psikologi, hingga bukti rekening. Kenapa belum juga P21?” ungkapnya.

Anggi juga mempertanyakan apakah ada pihak yang enggan menuntaskan kasus tersebut, karena tersangka merupakan anggota DPRD.

BACA JUGA:  Duh! Wanita Diduga Pelakor Ancam Istri Sah dengan Parang karena Digrebek

“Apakah ada dugaan kejaksaan takut memberi P21 karena beliau anggota DPRD dan punya kekuasaan atau orang dalam? Saya hanya minta keadilan untuk anak-anak saya,” kata Anggi.

Ia pun kembali meminta perhatian pimpinan Kejati NTT, Kajati, Wakajati, dan jajaran jaksa, agar objektif dalam menangani perkara ini.

“Kalian semua punya keluarga, punya anak. Kalau ini terjadi pada anak perempuan atau saudara kalian, bagaimana? Tolong jangan permainkan saya dan anak-anak,” tambahnya.

Anggi juga menyerukan agar Partai Hanura, tempat tersangka bernaung, turut memperhatikan permasalahan ini.

“Partai Hanura itu hati nurani rakyat. Rakyat mana yang kalian perjuangkan kalau perempuan dan anak yang dizalimi tidak dibela?” jelasnya.

Anggi menegaskan bahwa, dirinya tidak membuka ruang damai dan meminta proses hukum tetap berjalan.

“Tidak ada damai untuk beliau. Apa yang dilakukan terhadap saya dan anak-anak tidak bisa diselesaikan dengan kata damai. Saya tegaskan, tidak ada damai,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTT dan Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan berkas perkara tersebut. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS