Kupang, KN– Proses hukum kasus dugaan penelantaran anak dan istri dengan tersangka Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay terus berlarut-larut.

Hingga memasuki tahun ketiga, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P21, meski pihak korban mengaku telah memenuhi seluruh petunjuk dari kejaksaan.

Korban, Ferry Anggi Widodo, menyampaikan kekecewaannya atas proses penanganan kasus yang dinilainya bertele-tele. Menurutnya, sejak kasus dilaporkan pada 2023 hingga kini, berkas perkara terus bolak-balik antara Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Kasus ini hampir tahun ketiga. Semua petunjuk jaksa sudah saya penuhi, tetapi berkas tetap bolak-balik sampai sekarang. Proses dari tersangka ke P21 sudah hampir satu tahun, bahkan mungkin lebih, tapi belum ada titik terang untuk dua anak saya,” ujar Anggi, Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan, dirinya hanya menuntut keadilan bagi kedua anaknya serta komitmen Kejati terhadap perlindungan perempuan dan anak.

“Saya bingung. Berkas ini sudah lima kali kembali. Apa yang diperintahkan jaksa sudah saya penuhi, mulai dari visum, pemeriksaan psikologi, hingga bukti rekening. Kenapa belum juga P21?” ungkapnya.