Daerah  

BRI Kupang Tegaskan Tak Terlibat Pengalihan Nama Sertifikat Nasabah Bermasalah

Kantor BRI Cabang Kupang. (Foto: Dok. Istimewa)

Kupang, KN – Menanggapi pemberitaan, yang menyebutkan bahwa BRI Kantor Cabang Kupang, turut menjadi tergugat dalam kasus sengketa sertifikat nasabah, pihak BRI memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan tertulis, BRI menegaskan bahwa, pihaknya tidak terlibat dalam proses pengalihan nama sertifikat, maupun peralihan hak waris atas agunan nasabah yang kini menjadi sengketa.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Kupang, Terry S. M. Tambun, menyatakan bahwa, bank telah menjalankan prosedur verifikasi agunan sesuai ketentuan yang berlaku saat pengajuan kredit dilakukan.

“BRI Kupang sebagai penerima agunan telah melakukan verifikasi terhadap sertifikat yang diajukan dan memastikan bahwa nama pemilik sertifikat yang tertera merupakan pihak yang sah serta telah terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami tidak terlibat dalam proses pengalihan nama sertifikat maupun peralihan hak waris,” tegas Terry, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut, Terry menyampaikan bahwa BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang, dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses tersebut.

Sebagai lembaga keuangan, BRI menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Hal ini menjadi dasar dalam setiap aktivitas operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Perempuan dan Pemuda di NTT

“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional bagi seluruh nasabah,” pungkas Terry.

Sebelumnya diberitakan Koranntt.com, bahwa terdapat gugatan pengalihan dua sertipikat tanah oleh kakak beradik, Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man, terhadap paman kandung dan sejumlah pihak di Kota Kupang, NTT.

“Hari ini agendanya, perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang teregister dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2025/PN Kpg di pengadilan Negeri Kupang kelas 1A. Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan, akan tetapi ketua majelis hakim perkara yang memeriksa perkara sedang sakit, sehingga sidang ditunda ke tanggal 14 Oktober 2025,” kata Tim Kuasa Hukum Penggugat, Frangky Roberto Wiliem Djara, Selasa (30/9/2025) petang.

Frangky menjelaskan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Imron Supardi sebagai tergugat pertama, Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kupang sebagai tergugat kedua, dan Bank Perkonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya, serta Kantor BPN Kota Kupang juga sebagai pihak tergugat. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS