Kupang, KN – Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke, yakni Jemi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand Baki, akhirnya memenangkan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pemilik usaha hiburan malam tersebut yang juga anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, Viktor A.Y. Dimoe Heo, A.Md.

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan manajemen Heo Pub & Karaoke melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Atas putusan itu, Viktor diwajibkan membayar kompensasi, uang pesangon, hingga kekurangan upah dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Putusan dibacakan dalam sidang daring (E-Court) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang pada Jumat (12/9/2025) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, S.H., bersama hakim anggota Paulus Naro, S.H., M.H., dan Tituk Tumuli, S.Sos., S.H., M.H.

Tiga Gugatan, Tiga Putusan

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, sekaligus menghukum tergugat membayar kewajiban sesuai ketentuan undang-undang.