Selain itu, majelis hakim juga dapat menetapkan putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski pihak tergugat masih menempuh upaya hukum.

Mantan karyawan Heo Pub & Karaoke, Jemi Jusprianus Ratu Ie, menyambut gembira putusan tersebut.

Ia menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti tegaknya keadilan bagi para pekerja.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI yang sudah memberikan putusan yang adil bagi kami.

Saat ini kami masih menunggu apakah pihak tergugat akan melaksanakan eksekusi atau mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Jemi kepada wartawan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja harus dihormati, meskipun perusahaan dimiliki oleh figur publik atau pejabat politik. (*/ab)