Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo memastikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp48.692.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024 tetap berjalan.
Ditegaskan Kajati NTT, Zet Tadung Allo, terkait MoU itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp48.692.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024.
“MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” tegas Kajati NTT, Zet Tadung Allo, 2 September 2025 lalu.
Menurut Kajati NTT, MoU itu antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana Kupang bukan dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sehingga tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang sementara berjalan.



Tinggalkan Balasan