Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo memastikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp48.692.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024 tetap berjalan.
Ditegaskan Kajati NTT, Zet Tadung Allo, terkait MoU itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan Tipikor pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp Rp48.692.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2024.
“MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” tegas Kajati NTT, Zet Tadung Allo, 2 September 2025 lalu.
Menurut Kajati NTT, MoU itu antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana Kupang bukan dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), sehingga tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan yang sementara berjalan.
Ditambahkan Kajati NTT, MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Undana Kupang, Kejati NTT bertindak sebagai fasilitator bukan turut menandatangani MoU tersebut.
“Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja,” ungkap Kajati NTT, Zet Tadung Allo.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita uang senilai Rp 100 juta dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi.
Uang senilai Rp100 juta yang disita penyidik Tipidsus Kejati NTT dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang, Selasa 19 Agustus 2025.
Dengan adanya penyitaan itu, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.
“Uang senilai Rp 100 juta tersebut, disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa 19 Agustus 2025.
Sebelumnya, kata Juru Bicara (Jubir) Kejati NTT ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga telah menyita uang sebesar Rp151 juta dari Al Jares selaku Direktur PT TCA (PT Parosai – PT TCA KSO Pekerjaan Undana) dalam kasus yang sama.
Menurut Kasi Penkum, dalam kasus ini total uang yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus ini mencapai Rp251 juta. (*/ab)

