Ditambahkan Kajati NTT, MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Undana Kupang, Kejati NTT bertindak sebagai fasilitator bukan turut menandatangani MoU tersebut.

“Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja,” ungkap Kajati NTT, Zet Tadung Allo.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil menyita uang senilai Rp 100 juta dari tangan Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi.

Uang senilai Rp100 juta yang disita penyidik Tipidsus Kejati NTT dari tangan Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang, Selasa 19 Agustus 2025.

Dengan adanya penyitaan itu, menunjukan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.