Sanggup Tidak Korupsi, Jajaran BOPLBF Tandatangani Pakta Integritas

Penandatanganan Pakta Integritas / Volta

Labuan Bajo, KN – Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) melakukan penandatangan Pakta integritas pada Senin 8 Maret 2021.

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan dan karyawan BOPLBF sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Inspektur Utama Kemenparekraf, Restog Krisna Kusuma menyampaikan, penandatangan Dokumen Pakta Integeritas merupakan wujud pernyataan  kesanggupan segenap karyawan BOPLBF untuk tidak melakukan KKN dan hal-hal yang dinilai berpotensi merugikan negara.

“Sekaligus sebagai upaya mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BOPLBF selaku Instansi Pemerintah,” ujar Restog Krisna Kusuma.

Sementara itu, Direktur Utama BOPLBF, Shana Fatina dalam sambutannya, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah mewujudkan WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintahan.

Menurut Shana, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak, tak hanya di lingkungan pemerintah tetapi juga eksternal pemerintahan.

“Dengan awal yang baik, cara yang baik, tentu hasilnya juga akan baik. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan yang bertanggung jawab dan sekaligus sebagai upaya mewujudkan transparansi akuntabilitas dan juga peningkatan pelayanan publik di lingkungan BOPLBF selaku Satuan Kerja (Satker) Kemenparekraf,” katanya.

Kata Shana, penantanganan Pakta Integritas merupakan langkah awal dari Pencanangan BOPLBF sebagai Zona Integritas. Dengan begitu, setiap pegawai di lingkungan BOPLBF benar-benar sadar dan paham dengan komitmen ini.

BACA JUGA:  Pemprov Jawa Barat Investasikan Uang Masyarakat di Labuan Bajo, Diduga Demi Pencitraan

“Mari bersama kita wujudkan lingkungan kerja yang efektif, efisien, dan ekonomis,” tegasnya kepada segenap jajaran BOPLBF yang hadir.

Untuk diketahui, penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh segenap BOPLBF tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2015 dan No. 10 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sementara Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.*