“Dengan awal yang baik, cara yang baik, tentu hasilnya juga akan baik. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan yang bertanggung jawab dan sekaligus sebagai upaya mewujudkan transparansi akuntabilitas dan juga peningkatan pelayanan publik di lingkungan BOPLBF selaku Satuan Kerja (Satker) Kemenparekraf,” katanya.

Kata Shana, penantanganan Pakta Integritas merupakan langkah awal dari Pencanangan BOPLBF sebagai Zona Integritas. Dengan begitu, setiap pegawai di lingkungan BOPLBF benar-benar sadar dan paham dengan komitmen ini.

“Mari bersama kita wujudkan lingkungan kerja yang efektif, efisien, dan ekonomis,” tegasnya kepada segenap jajaran BOPLBF yang hadir.

Untuk diketahui, penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh segenap BOPLBF tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2015 dan No. 10 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah.