Labuan Bajo, KN – Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, konflik agraria justru terus bermunculan dan dinilai menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum bagi masyarakat maupun para investor.
Harga tanah yang terus melambung membuat banyak warga memilih menjual lahannya kepada investor. Namun, tidak sedikit transaksi yang kemudian berujung pada sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK). Situasi ini dinilai dapat mencoreng iklim investasi apabila tidak dibarengi dengan kepastian hukum, transparansi proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berperkara.
Salah satu perkara yang kini kembali menjadi perhatian adalah sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan Wae Cicu, Labuan Bajo. Salah seorang tergugat dalam perkara tersebut, Karlina Sisilia Lili Rihi, mengaku mempertanyakan kembali langkah Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menerima permohonan eksekusi atas sebagian objek sengketa, padahal sebelumnya telah diterbitkan penetapan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.
Karlina merupakan salah satu dari 14 pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj, dengan penggugat Oktovianus Leo yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Karlina, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum.
“Perkara ini bermula ketika saudara Oktovianus Leo menggugat lahan seluas 10 hektare di Wae Cicu dengan menggugat 14 orang tergugat. Di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, penggugat menang. Kami kemudian mengajukan banding dan kami menang. Setelah itu perkara berlanjut ke Mahkamah Agung sampai Peninjauan Kembali (PK), dan pada akhirnya pihak penggugat dinyatakan menang,” ujar Karlina kepada media ini, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ketika putusan hendak dieksekusi pada tahun 2025, proses tersebut tidak dapat dilaksanakan.



Tinggalkan Balasan