Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, perkara tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj Jo. Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 24 Agustus 2020.
Dalam perkara tersebut, Oktovianus Leo bertindak sebagai penggugat dengan menggugat 14 pihak, mulai dari individu, fungsionaris adat, Camat Komodo selaku PPAT wilayah Kecamatan Komodo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat sebagai turut tergugat.
Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj masih berada pada tahap aanmaning (peringatan) dan belum memasuki tahap eksekusi. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai rencana eksekusi lahan yang memunculkan berbagai pertanyaan dari para pihak.
Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A. Rasid Asbanu, didampingi staf kepaniteraan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menjalankan seluruh prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan surat panggilan aanmaning kepada para termohon eksekusi melalui Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Sesuai prosedur, dari kepaniteraan kami sudah melaksanakan pemberitahuan kepada para pihak terkait permohonan eksekusi. Jumlah termohon yang dipanggil sebanyak 15 orang dan seluruh proses pemanggilan telah dijalankan oleh jurusita sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar A. Rasid Asbanu saat diwawancarai awak Media di Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagian surat panggilan telah diterima dan dikembalikan sebagai bukti penyampaian, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh PT Pos Indonesia.
“Ada beberapa dokumen yang sudah kembali kepada kami sebagai bukti penyampaian, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pengiriman melalui Pos. Karena itu kami masih menunggu seluruh dokumen tersebut kembali,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan