14. KEMENTERIAN AGRARIA TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR WILAYAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ. KEPALA KANTOR ATR/PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT, beralamat di jalan Frans Nala, sebagai Tergugat XIV/Turut Terbanding XIV/Termohon Kasasi XIV/Termohon Peninjauan Kembali XIV/Turut Termohon XII Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XIV;
15. HAJENANG, S.H., Dk., Para Advokat/Pengacara dari kantor LAW FIRM HAJENANG, S.H., M.H., & PARTNERS alamat Marombok Jalan. Trans Flores, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT sebagai Kuasa Pemohon Eksekusi;
Dengan penegasan tersebut, PN Labuan Bajo meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa tahapan aanmaning merupakan pelaksanaan eksekusi. Pengadilan menegaskan seluruh proses akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata, denMengapa hanya dua pihak yang disebut telah menerima panggilan, sementara PN menegaskan surat telah dikirim kepada 15 termohon? (*/ab)



Tinggalkan Balasan