“Eksekusi pernah dilakukan pada tahun 2025, tetapi gagal. Bahkan sudah ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menyatakan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Itu yang menjadi dasar kami mempertanyakan mengapa sekarang perkara yang sama kembali diajukan untuk dieksekusi,” katanya.
Karlina mengaku semakin heran karena permohonan terbaru hanya menyangkut seperempat bagian dari objek yang sama, yaitu lahan 10 hektare yang sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi.
“Sekarang penggugat mengajukan eksekusi terhadap seperempat bagian dari bidang tanah yang sama. Padahal objeknya tetap sama, yaitu bagian dari lahan 10 hektare yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak dapat dieksekusi. Mengapa perkara ini diproses lagi?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan prosedur pemanggilan dalam proses eksekusi tersebut. Dari total 14 orang tergugat dalam perkara itu, menurut Karlina, hanya dua orang yang menerima undangan menghadiri sidang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
“Yang membuat kami bertanya-tanya, dari 14 orang tergugat hanya dua orang yang dipanggil. Lalu di mana 12 tergugat lainnya? Mengapa mereka tidak diundang? Saya sendiri sebagai Tergugat I tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti sidang eksekusi tersebut,” ujarnya.
Karlina menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka demi menjamin asas keadilan dan transparansi.
“Kalau memang perkara ini hendak dieksekusi lagi, semua pihak yang menjadi tergugat seharusnya dipanggil. Jangan hanya sebagian. Kami ingin mengetahui dasar hukum mengapa permohonan eksekusi ini diterima, padahal sebelumnya sudah ada penetapan bahwa perkara ini tidak dapat dieksekusi,” katanya.
Dalam keterangannya, Karlina bahkan mengaku menduga adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Namun dugaan tersebut masih merupakan pandangan dari pihaknya dan belum memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres karena permohonan eksekusi ini diterima kembali. Dugaan kami tentu harus dijawab secara terbuka oleh pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar masyarakat memperoleh kejelasan,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan