Menurut Rasid, seluruh proses administrasi dilakukan secara resmi dan tercatat sehingga setiap perkembangan akan menjadi bahan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa munculnya surat panggilan aanmaning bukan berarti eksekusi akan langsung dilakukan pada tanggal yang beredar di masyarakat.

“Perlu kami tegaskan, tanggal 29 itu bukan pelaksanaan eksekusi. Yang dilaksanakan adalah tahapan aanmaning. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan mekanisme penyampaian surat panggilan dilakukan melalui layanan Pos tercatat. Apabila terdapat termohon yang belum menerima panggilan karena alasan tertentu, pengadilan akan melihat hasil penyampaian resmi dari pihak Pos.

“Kalau nanti ternyata belum semua termohon menerima panggilan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan Ketua Pengadilan. Berdasarkan pengalaman, pemanggilan dapat dilakukan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Rasid juga menepis anggapan bahwa hanya sebagian termohon yang dipanggil. Menurutnya, pengadilan telah mengirimkan surat kepada seluruh termohon eksekusi sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan pemohon.

“Yang kami lakukan adalah melaksanakan proses administrasi sesuai permohonan yang diajukan. Semua surat sudah diproses oleh jurusita, hanya saja ada yang sudah kembali dan ada yang masih dalam perjalanan melalui Pos,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor PENGANTAR/PAN.PN.W26-U15/HK2.4/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, Jurusita Rumkel Syamsuddin menyerahkan surat panggilan aanmaning kepada petugas Pos untuk dikirim menggunakan layanan Same Day kepada 15 termohon eksekusi dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj.

Kelima belas termohon tersebut terdiri atas para tergugat dalam perkara perdata, Dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj atas nama:

1. KARLINA SISILIA LILI RIHI, Perempuan, umur 55 tahun, agama Katolik, alamat Griya Taman Cipta Karya blok C nomor 96, RT.016, RW.009, Kelurahan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, sebagai Tergugat I/Turut Terbanding I/Termohon Kasasi I/ Termohon Peninjauan Kembali I/Turut Termohon | Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi I;