Kupang, KN— Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Mekiades Laka Lena resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 01/DISNAK/2025 terkait pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) di seluruh wilayah provinsi. Hal ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan wabah rabies yang terus meningkat selama tahun 2025.

Dalam instruksi yang ditandatangani di Kupang pada 4 Agustus 2025 tersebut, Gubernur menyatakan bahwa hingga pertengahan tahun ini telah tercatat 10.605 kasus gigitan HPR, yang melibatkan hewan seperti anjing, kucing, dan kera.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia akibat terinfeksi virus rabies,” tulis Gubernur Melki.

Tindakan Serentak Mulai 1 September 2025

Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Gubernur NTT menginstruksikan kepada para bupati dan walikota se-provinsi NTT, serta instansi vertikal terkait, untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

• Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies

HPR tidak diperbolehkan dilepasliarkan di luar rumah atau pagar. Pembatasan ini berlaku mulai 1 September hingga 1 November 2025, sebagai upaya memutus rantai penularan.