• Vaksinasi Rabies Serentak
Vaksinasi rabies terhadap hewan penular akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota endemis pada periode yang sama, 1 September hingga 1 November 2025.
• Sosialisasi dan Edukasi ke Masyarakat
Pemerintah daerah diminta meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang bahaya rabies dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.
• Pendanaan
Biaya pelaksanaan instruksi ini akan dibebankan kepada APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
• Pengawasan Pelaksanaan
Kepala Dinas Peternakan Provinsi melalui Pejabat Otoritas Veteriner ditugaskan untuk mengawasi implementasi instruksi ini di seluruh wilayah.
“Instruksi ini ditujukan kepada para kepala daerah, unsur TNI dan Polri, serta instansi teknis terkait seperti Dinas Peternakan dan Balai Karantina di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur,” tegas Melki.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah provinsi dalam menanggulangi ancaman rabies yang sudah menelan korban jiwa, sekaligus mencegah penyebaran lebih luas yang berpotensi menimbulkan krisis kesehatan masyarakat. (*)



Tinggalkan Balasan