Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Penahanan dilakukan pada Senin (21/7/2025), setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk penetapan tersangka.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nul Ikhwan Hakim mengatakan, dalam dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2001 yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan BPPW NTT, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu: HS selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara, dan tersangka lainnya adalah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.083.719.487,” kata Ikhwan kepada wartawan, Senin (21/7/2025) petang.



Tinggalkan Balasan