Sementara itu, dalam perkara terpisah terkait proyek serupa pada tahun anggaran 2022 yang merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yakni HP, selaku Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa, dan HN yang juga kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam peran yang sama sebagai PPK.

“Proyek pasca bencana ini juga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3.726.346.997 menurut audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR,” terangnya.

Ia menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” ujarnya.

Wakil Kepala Kejati NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap keuangan negara serta komitmen Kejati NTT dalam memerangi korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan infrastruktur dasar.