Hukrim  

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor Resmi Ditahan

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor DPRD Alor Resmi Ditahan. (Foto: Dok. Kejari Alor)

Kalabahi, KN — Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

Penetapan dan penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Ir. HMS, S.T., selaku kontraktor pelaksana dari PT Citra Putera Laterang, dan OD, staf administrasi keuangan dari perusahaan yang sama.

“Keduanya sebelumnya hadir sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan, di mana Ir. HMS menjawab 13 pertanyaan dan OD menjawab 11 pertanyaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Nurrochmad.

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025, keduanya tertanggal 14 Juli 2025.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh penyidik dan didampingi oleh penasihat hukum.

Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis dari RSUD Kalabahi, keduanya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 untuk Ir. HMS, dan Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 untuk OD. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

BACA JUGA:  Ketua DPRD NTT Dorong Pemerintah Pastikan Stok BBM, Listrik, dan Sembako Aman Jelang Nataru

Selain itu, tim penyidik juga menyita dua unit handphone milik para tersangka sebagai barang bukti, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Alor Nomor: Print 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Menurut hasil Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.205.003.776,00 dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Nilai ini akan dikukuhkan sebagai kerugian negara setelah dilakukan audit resmi oleh auditor yang ditunjuk.

Para tersangka disangkakan melanggarPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurrochmad menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan perkembangan alat bukti dan fakta hukum di lapangan.

“Penanganan perkara ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Alor untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS