Kalabahi, KN — Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

Penetapan dan penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kasi Intelijen Kejari Alor, Nurrochmad Ardhianto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Ir. HMS, S.T., selaku kontraktor pelaksana dari PT Citra Putera Laterang, dan OD, staf administrasi keuangan dari perusahaan yang sama.

“Keduanya sebelumnya hadir sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan, di mana Ir. HMS menjawab 13 pertanyaan dan OD menjawab 11 pertanyaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Nurrochmad.

Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Ir. HMS Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 dan Surat Penetapan Tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025, keduanya tertanggal 14 Juli 2025.