Para tersangka disangkakan melanggarPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nurrochmad menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan perkembangan alat bukti dan fakta hukum di lapangan.
“Penanganan perkara ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Alor untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan