Selanjutnya, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing diberikan 15 pertanyaan oleh penyidik dan didampingi oleh penasihat hukum.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis dari RSUD Kalabahi, keduanya resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 untuk Ir. HMS, dan Nomor: Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 untuk OD. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Selain itu, tim penyidik juga menyita dua unit handphone milik para tersangka sebagai barang bukti, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Alor Nomor: Print 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Menurut hasil Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.205.003.776,00 dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Nilai ini akan dikukuhkan sebagai kerugian negara setelah dilakukan audit resmi oleh auditor yang ditunjuk.



Tinggalkan Balasan