Kupang, KN— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memanggil manajemen Hotel Sasando International Kupang terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp166.446.244.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang bernomor B-201/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan oleh badan usaha, melalui jalur hukum nonlitigasi.
Berdasarkan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Kupang telah mengirim surat undangan klarifikasi dan kesepakatan kepada pihak manajemen Hotel Sasando dengan Nomor: B.219/N.3.10/G.s.1/06/2025.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan memberikan batas waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya surat somasi untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak hotel, maka Kejari akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya Hukum untuk Perlindungan Pekerja
Kepala Kejari Kota Kupang, Hotma Tambunan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Hasbuddin, S.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan NTT dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja melalui pendekatan hukum nonlitigasi,” kata Hasbuddin.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini tidak bertujuan menghukum, melainkan mendorong badan usaha untuk patuh terhadap hukum dan menjamin hak dasar pekerja, khususnya dalam hal kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Imbauan untuk Dunia Usaha
Kejari Kota Kupang juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang dan wilayah Nusa Tenggara Timur agar memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan turunannya.
“Harapan kami, seluruh pekerja bisa memperoleh haknya secara maksimal, dan agar dunia usaha di NTT tumbuh secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegas Hasbuddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Hotel Sasando Int’l Kupang terkait pemanggilan tersebut. (*/ab)

