Kupang, KN – Fauzi Said Djawas melalui Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi secara resmi melaporkan Komisaris PT. AGS Ade Kuswandi, di Mapolresta Kupang Kota, Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 15:35 WITA.
Ade Kuswandi resmi dilaporkan ke Mapolresta Kupang Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS).
Laporan polisi Fauzi Said Djawas tertuang dalam laporan polisi Nomor : STTLP/B/636/V/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 28 Mei 2025.
Dalam laporan polisi tersebut disebutkan bahwa, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, yang terjadi di jalan W. J. Lalamentik, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang atas nama terlapor Ade Kuswandi.
Dalam laporan polisi tersebut diuraikan bahwa, kejadian tersebut bermula terjadi pada Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 11:30 WITA. Saat itu, korban mendapatkan telepon dari saksi untuk ke kantor.
Setelah korban tiba di kantor dan ingin bertemu dengan saksi, saksi mengatakan masih banyak kegiatan, lalu meminta korban untuk langsung makan siang di Restoran Sasando. Pada saat makan siang di Restoran Sasando, korban ditanyakan oleh saksi mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS). Apakah kamu tanda tangan surat pernyataan ini? Korban merasa kaget karena tidak pernah menandatangani surat pernyataan seperti itu.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk melapor dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Terpisah, Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum Fauzi Said Djawas kepada wartawan membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
“Iya benar. Kami sudah laporkan Pak Ade Kuswandi ke Mapolresta Kupang Kota terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,” kata Fransisco B. Bessi, Sabtu 31 Mei 2025.
Ditegaskan Fransisco, dalam kasus ini pihaknya mengalami kerugian yang luar biasa dan membuat dampak hukum yang sangat besar terhadap perusahaan.
“Ini adalah kejahatan besar yang diduga dilakukan oleh terlapor, karena begitu banyak kerugian yang kami alami. Dampak hukumnya besar sekali,” ujar Fransisco.
Ia berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus yang dilaporkan kliennya, mengingat dampak kerugian yang dialami sangat besar. (*/ab)