Kupang, KN – Organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini sudah punya pengurus yang baru.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang saat ini telah dipercayakan memimpin Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) SOKSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan itu tertuang dalam SK Depinas SOKSI bernomor Skep. 57.2 5/Depinas-Soksi/ll/202 5 tentang Penunjukan Pelaksana Caretaker Depidar XXIII SOKSI Provinsi NTT. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Depinas SOKSI, Dr.Ir. H. Ahmadi Noor Supit, dan Sekjen Dr. H. Mukhamad Misbakhun, SE., MH tertanggal 18 Februari 2025.
Dalam SK tersebut tertera tugas pokok Pelaksana Caretaker Dewan Pimpinan Daerah XXIII SOKSI Provinsi NTT diantaranya; Berkoordinasi dan meyelaraskan dengan program DPD Partai GOLKAR Provinsi NTT, Melakukan silaturahmi dan dialog secara berkala dengan para sesepuh/senior dan kader SOKSI Provinsi NTT, Membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah SOKSI Provinsi NTT paling lambat 1 (satu) bulan setelah Surat Keputusan diterbitkan dan melaporkan kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI.
Juga berkewenangan menetapkan Pelaksana Tugas Caretaker Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKS Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT untuk melaksanakan Musyaworah Cabang (Muscab) atau Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) SOKS Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Dan, menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah XXIIl SOKSI Provinsi NTT selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak surat keputusan ini ditetapkan dengan target pencapaian sekurang-kuranya dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) dari 2/3 (dua pertiga) Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Dijelaskan, juga bahwa dengan diterbitkan surat keputusan tersebut, maka surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Nomor : SKEP.SI.22IDEPINAS SOKSI/III2O22 Tangal 4 Februari 2022, Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah XXIII SOKSI Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2022 – 2027 (Hasi Revitalisasi) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, SOKSI didirikan pada 20 Mei 1960 oleh Suhardiman dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). SOKSI awalnya bernama Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia.
SOKSI dibentuk untuk mengimbangi Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi buruh yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). SOKSI menentang PKI dan ormas-ormasnya yang berusaha melemahkan SOKSI.
SOKSI punya peran besar dalam Sejarah berdirinya Partai Golkar. Pada 19 Oktober 1964, SOKSI bersama organisasi golongan karya lainnya mengadakan pertemuan di Jakarta untuk membentuk Sekertariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar). SOKSI menjadi kekuatan inti Sekber Golkar, yang kemudian berkembang menjadi Partai Golkar. (llt/ab)