Juga berkewenangan menetapkan Pelaksana Tugas Caretaker Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKS Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT untuk melaksanakan Musyaworah Cabang (Muscab) atau Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) SOKS Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Dan, menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah XXIIl SOKSI Provinsi NTT selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak surat keputusan ini ditetapkan dengan target pencapaian sekurang-kuranya dihadiri oleh Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) dari 2/3 (dua pertiga) Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Dijelaskan, juga bahwa dengan diterbitkan surat keputusan tersebut, maka surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Nomor : SKEP.SI.22IDEPINAS SOKSI/III2O22 Tangal 4 Februari 2022, Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah XXIII SOKSI Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2022 – 2027 (Hasi Revitalisasi) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, SOKSI didirikan pada 20 Mei 1960 oleh Suhardiman dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). SOKSI awalnya bernama Sentral Organisasi Karyawan Sosialis Indonesia.