Noemuti, KN – Aipda Agustinus Bria Seran Penyidik Pembantu Polsektor Noemuti-Polres Timor Tengah Utara-Polda Nusa Tenggara Timur diduga kuat lakukan tindakan Obstruction of Justice dalam kasus Petronela Tilis dengan modus operandi, manipulasi keterangan saksi korban Petronela Tilis dan saksi lain Agatha Knaufmone.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan membaca isi point 2 SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diberikan kepada Saksi Korban Petronela Tilis, tanggal 20 Januari 2025.
“Ketika membaca point 2 SP2HP tersebut, saya kaget. Dan lalu bertanya apakah jawaban saya dan saksi Agatha Knaufmone (anak mantu saya, red) soal kawat duri yang dirusakkan Terlapor (Blasius Lopis,red) dapat diperbaiki dan digunakan kembali adalah jawaban fatal sekaligus menggugurkan laporan perusakan?,” heran Pteronela Tilis diamini Elfrida Kuriun, kepada media, belum lama ini (Senin, 27/01/025)
Memang benar, pada point 10 BAP (Berita Acara Penyelidikan), Kamis, tanggal 9 Januari 2025 yang ditanyakan Penyidik Agustinus Bria Seran, ada jawaban bahwa kawat duri yang dirusak Terlapor Blasius Lopis sebanyak tiga titik dapat diperbaiki dan digunakan kembali, tidak kemudian dijadikan sebagai point krusial untuk melemahkan penegakan hukum?



Tinggalkan Balasan