“Yang anehnya, Saya lapor dugaan perusakan tapi pertanyaannya justru dapat diperbaiki dan digunakan kembali. Kemudian dipertegas di  point 2 SP2HP bahwa jawaban dapat diperbaiki dan digunakan kembali menggugurkan pasal 406 KUHP Pidana Perusakan sesuai laporan Polisi Nomor : LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur. Kalaupun begini hukumnya maka orang dapat saja merusakan sesuka hati, kapan dan dimana saja dia mau,” kesal Petronela juga Elfrida.

Gabriel Suku Kotan, Pakar Hukum, Advokat juga Petinggi Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur justru memberikan pandangan hukum terkait realita penaganan kasus hukum yang di laporkan Petronela Tilis dengan mengatakan bahwa rasa keadilan yang tidak berpihak kepada orang kecil menjadi prahara hukum yang seakan belum kunjung habis.

“Dugaan manipulasi keterangan saksi dan saksi korban dengan mengesampingkan fakta hukum dugaan pidana perusakan bisa masuk kategori tindakan obstruction of justice. Saya malah berasumsi dan menduga keras ada upaya melindungi pelaku atau Terlapor dari jeratan hukum atas tindakan perusakan yang telah dilakukan. Miris saja,” sesal Gabriel.