Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai melalui (Kejari) NTT melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka berinisial ESD yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada.


Tersangka ESD diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejari Manggarai Fauzi menyampaikan, penetapan tersangka  ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019

ia menyebutkan, proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.

“Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Fauzi dalam konferensi pers (09/01/2025) malam.