“Penetapan  ESD sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai yang selanjutnya diambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI),” lanjutnya.


Kendati tambah dia, terhadap tersangka  ESD yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai.**