Ia menjelaskan, tersangka disinyalir bersama dengan 2 (dua) orang tersangka sebelumnya yaitu  “YM” dan ”MH” ( telah ditetapkan sebagai tersangka 20 Desember 2024).


“Mereka ini terlibat dalam pengadaan instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543,” jelasnya.

Terhadap semua tersangka kata Kajari Fauzi, selaku Tim Penyidik telah mengenakan pasal berlapis berupa pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.