Ruteng , KN – Sebanyak Delapan (8) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun anggaran 2025.

Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Perindo.

Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh keterwakilan dari masing-masing fraksi, pada rapat Paripurna masa Persidangan I. Tentang Ranperda APBD kabupaten Manggarai Tahun 2025, di Gedung DPRD Manggarai, Jumat (29/11/2024) malam.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Manggarai Paulus Peos dan dihadiri oleh 19 dari 35 orang anggota DPRD, bupati Manggarai Herybertus G. L Nabit, Sekretaris Daerah Drs. Jahang Fansialdus, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan insan pers.

Salah satu poin penting yang disetujui dari 8 Fraksi tersebut ialah terkait rencana pembangunan ‘Rumah Gendang’ (rumah adat) oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit dalam kegiatan Musrenbangkab RKPD dan Rembuk Stunting pada bulan April 2024 lalu.

Saat itu bupati Hery menegaskan, jika pemerintah melalui Dinas Pariwisata memiliki target prioritas di bidang pariwisata budaya, salah satunya pembangunan rumah gendang dengan pagu Rp31 Miliar.

Meskipun demikian, rencana pembangunan 100 rumah gendang menuai kritikan dari anggota DPRD Manggarai termasuk menolak ketika dibahas oleh Tim Perumus Badan Anggaran DPRD beberapa Minggu lalu.

Saat itu, anggota DPRD termasuk dari partai Demokrat yang hanya menyetujui anggaran sebesar Rp10 M untuk membantu rumah-rumah adat di Kabupaten Manggarai itu.

Pendapat Akhir Fraksi Demokrat DPRD Terhadap Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Manggarai Tahun 2025

Dalam agenda sidang paripurna penyampaian pendapat akhir, Fraksi Demokrat telah Menerima Nota Keuangan Ranperda dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai yang di bacakan oleh anggota DPRD kabupaten Manggarai Largus Nala.