Ruteng , KN – Sebanyak Delapan (8) Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) tentang Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun anggaran 2025.
Fraksi tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, Fraksi Perindo.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh keterwakilan dari masing-masing fraksi, pada rapat Paripurna masa Persidangan I. Tentang Ranperda APBD kabupaten Manggarai Tahun 2025, di Gedung DPRD Manggarai, Jumat (29/11/2024) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Manggarai Paulus Peos dan dihadiri oleh 19 dari 35 orang anggota DPRD, bupati Manggarai Herybertus G. L Nabit, Sekretaris Daerah Drs. Jahang Fansialdus, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan insan pers.
Salah satu poin penting yang disetujui dari 8 Fraksi tersebut ialah terkait rencana pembangunan ‘Rumah Gendang’ (rumah adat) oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit dalam kegiatan Musrenbangkab RKPD dan Rembuk Stunting pada bulan April 2024 lalu.
Saat itu bupati Hery menegaskan, jika pemerintah melalui Dinas Pariwisata memiliki target prioritas di bidang pariwisata budaya, salah satunya pembangunan rumah gendang dengan pagu Rp31 Miliar.
Meskipun demikian, rencana pembangunan 100 rumah gendang menuai kritikan dari anggota DPRD Manggarai termasuk menolak ketika dibahas oleh Tim Perumus Badan Anggaran DPRD beberapa Minggu lalu.
Saat itu, anggota DPRD termasuk dari partai Demokrat yang hanya menyetujui anggaran sebesar Rp10 M untuk membantu rumah-rumah adat di Kabupaten Manggarai itu.
Pendapat Akhir Fraksi Demokrat DPRD Terhadap Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Manggarai Tahun 2025
Dalam agenda sidang paripurna penyampaian pendapat akhir, Fraksi Demokrat telah Menerima Nota Keuangan Ranperda dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai yang di bacakan oleh anggota DPRD kabupaten Manggarai Largus Nala.
Keputusan dari Fraksi Demokrat itu berdasarkan hasil yang sudah dicermati dari Nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah.
“Maka Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai menyatakan Menerima namun disertai dengan dua catatan,” ungkapnya.
Dua catatan itu jelas Arlan, Pertama, Program Pembangunan 100 unit Rumah Gendang dari Pemerintah Daerah yang menuai Pro-Kontra di masyarakat bahkan terjadi dinamika yang cukup alot di Tim Perumus Badan Anggaran DPRD Sebagai bukti bahwa semua elemen Masvarakat ikut berfokus pada sistem penganggaran pembangunan di Kabupaten Manggarai.
Kedua, Fraksi Demokrat mendorong agar Pagu Anggaran Rp20 miliar untuk pembangunan 100 unit rumah Gendang disalurkan secara adil dan merata dengan tetap melibatkan Masayarakat Adat sebagai ciri khas Budaya dan warisan leluhur yang menjadi makna falsafah budaya atau go’et Manggarai “kope oles todo kongkol, bantang cama reje lele” dalam membangun Rumah Gendang.
“Dengan demikian Fraksi Demokrat mendorong pemerintah agar ke depannya tidak hanya berfokus pembangunan yang monumental tetapi juga memberikan perhatian penuh terhadap pembenahan infrastruktur dasar seperti jalan, air minum bersih dan pembangunan lainya yang menjadi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dengan demikian lanjut dia, Ranperda tentang APBD Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2025 untuk selanjutnya dapat dievaluasi ke Gubernur NTT di Kupang.
Diketahui, rapat paripurna diakhiri dengan Penandatanganan Naskah Keputusan DPRD oleh ketua DPRD, Paulus Peos serta penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh bupati Manggarai dan Pimpinan DPRD kabupaten Manggarai yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan.*