Kupang, KN – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan alasan batal menjadi kelompok usaha bersama (KUB) dengan Bank DKI. KUB itu batal lantaran Bank DKI meminta saham hingga 51 persen dan sejumlah jabatan strategis.

“Terkait dengan KUB dengan Bank DKI tidak dilanjutkan karena permintaannya terlalu high (tinggi). Satu mereka minta saham 51 persen, nah itu bukan semangat kolaborasi yang baik, tetapi itu semangat akuisisi,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Yohanes Landu Praing, kepada awak media di Kantor Gubernur NTT, Rabu (13/11/2024).

Selain meminta saham, Bank DKI juga menginginkan agar pemegang saham seri B di Bank NTT dihapus. Bank DKI juga meminta sejumlah jabatan strategis di Bank NTT, seperti direktur utama, direktur keuangan, dan juga komisaris utama.

“Nah hal-hal ini yang kami tidak inginkan dan itu juga sudah kami laporkan ke bapak gubernur, dan beliau menyampaikan akan dilanjutkan rencana B untuk membangun komunikasi dengan Bank Jatim untuk KUB,” terang Yohanes.