Yohanes menegaskan Bank NTT akhirnya membatalkan KUP dengan Bank DKI dan memilih bekerja sama dengan Bank Jatim. Hal itu dilakukan guna memenuhi modal inti yang mencapai Rp 3 triliun agar tak turun status menjadi BPR.

“Untuk memenuhi modal inti Bank NTT Rp 3 triliun, maka dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu ber-KUB dan juga dengan penyertaan modal mencapai Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Saya juga sudah bertemu dengan dirut-nya dan OJK Jatim untuk KUB telah dibahas dan sementara berproses,” urai Yohanes.

Diberitakan sebelumnya, rencana BPD NTT untuk bergabung menjadi KUB dengan Bank DKI batal. Hal itu dilakukan dalam upaya pemenuhan modal inti Bank NTT Rp 3 triliun untuk mempertahankan status sebagai bank umum hingga akhir Desember 2024.

Yohanes menjelaskan pihaknya harus membangun koordinasi dengan dua bank jangkar. Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Harus ada plan A dan plan B jadi tidak Bank DKI. Jadi kami pilih plan B, kami harus bangun koordinasi dengan dua Bank jangkar. Sehingga kalau salah satu stagnan di situ, maka ada pilihan yang lain,” jelas Yohanis.