Hukrim  

Empati Pada Nasib 60 Karyawan, Semuel Haning Resmi Gugat Manajemen PT. Flobamor di PN Kupang

Dr. Semuel Haning. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Eks Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb resmi mengajukan gugatan kepada manajemen PT. Flobamor.

Gugatan ini berkaitan dengan pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor. Di samping itu, gugatan ini juga sebagai upaya untuk mendesak manajemen membayar gaji karyawan yang sudah tunggak atau belum dibayarkan selama 3 bulan terakhir.

“Saya telah mendapatkan akta notaris terkait pemberhentian saya sebagai Komisaris. Namun menurut sy proses pergantian saya cacat hukum karena tidak dicantumkan alasan-alasan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Ia juga menyayangkan bahwa pemberhentian dirinya tidak menyelesaikan masalah di PT. Flobamor, tapi malah menimbulkan masalah yang lebih besar. Sehingga ia mendesak agar Pemerintah Provinsi NTT membayar gaji-gaji karyawan yang tertunda hingga sampai hari ini.

“Kalau saya hitung, dari Juli, Agustus dan September. Ada 3 bulan. Orang itu ada istri dan anak. Berdosa kalian kalau tidak membayar hak-hak karyawan. Itu yang buat saya sangat prihatin,” kata Dr. Semuel Haning.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Kupang dan Sekda Sidak ke Sejumlah Kantor OPD

Akademisi sekaligus tokoh pendidikan NTT itu menegaskan, selama dia menjadi Komisaris PT. Flobamor, gaji karyawan dibayar dengan lancar. Jika ada yang tunggak, manajemen tetap mengambil langkah lain yakni membayar gaji secara bertahap.

“Sehingga semua hak-hak mereka terselesaikan dengan baik. Dan ketika mereka memberhentikan saya, di dalam akta notaris, tidak dimuat alasan-alasan pemberhentian,” tegasnya.

Dr. Semuel Haning berharap agar pemerintah Provinsi NTT segera menyelesaikan semua tanggung jawab sebagai pemegang saham terhadap hak-hak karyawan.

“Kalian jangan hanya menerima pegawai dan mendapat uang dari pemerintah, lalu kalian mengabaikan hak-hak karyawan yang sangat membutuhkan dana untuk kepentingan keluarga mereka,” ungkapnya

Terkait hal ini, Dr. Semuel Haning juga menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan kepada para pemegang saham PT. Flobamor dan sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2024. (*)