Kupang, KN – Eks Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb resmi mengajukan gugatan kepada manajemen PT. Flobamor.

Gugatan ini berkaitan dengan pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor. Di samping itu, gugatan ini juga sebagai upaya untuk mendesak manajemen membayar gaji karyawan yang sudah tunggak atau belum dibayarkan selama 3 bulan terakhir.

“Saya telah mendapatkan akta notaris terkait pemberhentian saya sebagai Komisaris. Namun menurut sy proses pergantian saya cacat hukum karena tidak dicantumkan alasan-alasan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dr. Semuel Haning kepada wartawan, Senin (23/9/2024).

Ia juga menyayangkan bahwa pemberhentian dirinya tidak menyelesaikan masalah di PT. Flobamor, tapi malah menimbulkan masalah yang lebih besar. Sehingga ia mendesak agar Pemerintah Provinsi NTT membayar gaji-gaji karyawan yang tertunda hingga sampai hari ini.

“Kalau saya hitung, dari Juli, Agustus dan September. Ada 3 bulan. Orang itu ada istri dan anak. Berdosa kalian kalau tidak membayar hak-hak karyawan. Itu yang buat saya sangat prihatin,” kata Dr. Semuel Haning.