Akademisi sekaligus tokoh pendidikan NTT itu menegaskan, selama dia menjadi Komisaris PT. Flobamor, gaji karyawan dibayar dengan lancar. Jika ada yang tunggak, manajemen tetap mengambil langkah lain yakni membayar gaji secara bertahap.

“Sehingga semua hak-hak mereka terselesaikan dengan baik. Dan ketika mereka memberhentikan saya, di dalam akta notaris, tidak dimuat alasan-alasan pemberhentian,” tegasnya.

Dr. Semuel Haning berharap agar pemerintah Provinsi NTT segera menyelesaikan semua tanggung jawab sebagai pemegang saham terhadap hak-hak karyawan.

“Kalian jangan hanya menerima pegawai dan mendapat uang dari pemerintah, lalu kalian mengabaikan hak-hak karyawan yang sangat membutuhkan dana untuk kepentingan keluarga mereka,” ungkapnya

Terkait hal ini, Dr. Semuel Haning juga menegaskan pihaknya telah mengajukan gugatan kepada para pemegang saham PT. Flobamor dan sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2024. (*)