Kupang, KN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) terkait putusan bebas Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Penasehat Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase mengatakan, penolakan terhadap kasasi yang diajukan JPU itu tertuang dalam putusan MA perkara nomor 20, tanggal 16 Juli 2024.
“Per hari ini, perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht, karena upaya hukum yang dilakukan oleh JPU yakni kasasi sudah diputuskan. Dalam putusan itu, majelis tingkat Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang, yang mana pada putusan Pengadilan Tipikor Kupang terdakwa dinyatakan tidak bersalah atau bebas murni,” kata Jemmy Haekase kepada wartawan, Rabu (17/6/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya JPU mendakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun dengan Pasal 23 UU Tipikor, yakni membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
Namun dalam proses persidangan, ternyata apa yang dilaporkan oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun bukan palsu, tapi benar adanya.
“Saat PS atau Pemeriksaan Setempat, kami temukan di sana, ternyata pengadaan proyek itu selesai dikerjakan, tapi asas manfaatnya tidak didapatkan masyarakat. Kesan kami ketika kami melihat proyek itu secara real, proyek itu kerjanya asal-asalan, sehingga matching dengan laporan klien kami yang membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.
Dengan putusan bebas tersebut, Jemmy Haekase mewakili kliennya Ketua Araksi NTT Alfred Baun menyampaikan ucapan terima kasih dan puji syukur kepada Tuhan atas keadilan yang diterima kliennya.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan tingkat kasasi yang sudah menilai perkara ini secara objektif, sehingga klien kami bisa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.
Pihaknya terus mendorong aparat penegak hukum untuk memproses hukum, dugaan korupsi pembangunan Embung Nifuboke yang telah dilaporkan oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun.
“Sudah seharusnya, tanpa desakan dari klien kami, APH dengan sendirinya wajib menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Jemmy Haekase juga menegaskan, pihaknya bersama masyarakat juga telah melaporkan dugaan korupsi pembangunan Embung Nifuboke senilai Rp880 Juta dan proyek jembatan di TTU senilai Rp20 Miliar ke Polda NTT.
“Kami sudah laporkan itu, dengan pertimbangan bahwa ini uang negara yang harus diselamatkan,” tegasnya.
Ia berharap agar Polda NTT secepatnya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
“Tapi tentu di dalam laporan, pelapor bersedia untuk menghadirkan bukti-bukti permulaan kepada APH untuk menindaklanjuti itu,” pungkasnya. (*)