Kupang, KN – Kasus dugaan korupsi GOR Komitmen Kabupaten Kupang terus bergulir. Dalam kasus ini, Polres Kupang telah menetapkan Haji Darwis bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Haji Darwis mengaku pekerjaan GOR Komitmen Kabupaten Kupang telah dilaksanakan dengan baik, dan sesuai dengan aturan.

Menurut dia, setelah selesai dikerjakan, GOR Komitmen telah digunakan untuk sejumlah kegiatan dan telah tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Kupang.

“Waktu saya kerjakan, itu aman. Mulai proses sampai selesai. Waktu Covid-19, kita bisa selesaikan dengan baik. Sudah digunakan dan sudah diresmikan,” ujar Haji Darwis kepada wartawan di Kupang, Sabtu (8/6/2024).

Walaupun pekerjaan GOR Komitmen dilaksanakan dengan baik sampai selesai, namun ia tetap saja ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal pekerjaan GOR senilai Rp5,8 Miliar berhasil diselesaikan, walaupun pekerjaan tersebut diselesaikan pada masa adendum.

Bos PT. Dua Sekawan mengaku, selama melaksanakan pekerjaan GOR Komitmen, dirinya tidak pernah di-PHK oleh pemerintah Kabupaten Kupang.