Hukrim  

Dugaan Korupsi GOR Komitmen, Haji Darwis Mengaku Tak Pernah di-PHK

Haji Darwis (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kasus dugaan korupsi GOR Komitmen Kabupaten Kupang terus bergulir. Dalam kasus ini, Polres Kupang telah menetapkan Haji Darwis bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Haji Darwis mengaku pekerjaan GOR Komitmen Kabupaten Kupang telah dilaksanakan dengan baik, dan sesuai dengan aturan.

Menurut dia, setelah selesai dikerjakan, GOR Komitmen telah digunakan untuk sejumlah kegiatan dan telah tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Kupang.

“Waktu saya kerjakan, itu aman. Mulai proses sampai selesai. Waktu Covid-19, kita bisa selesaikan dengan baik. Sudah digunakan dan sudah diresmikan,” ujar Haji Darwis kepada wartawan di Kupang, Sabtu (8/6/2024).

Walaupun pekerjaan GOR Komitmen dilaksanakan dengan baik sampai selesai, namun ia tetap saja ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal pekerjaan GOR senilai Rp5,8 Miliar berhasil diselesaikan, walaupun pekerjaan tersebut diselesaikan pada masa adendum.

Bos PT. Dua Sekawan mengaku, selama melaksanakan pekerjaan GOR Komitmen, dirinya tidak pernah di-PHK oleh pemerintah Kabupaten Kupang.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Minta PD Pasar dan Disperindag Rutin Pantau Harga Pasar

“Saya tidak pernah terima PHK. Kalau mau di-PHK, saya harus bertanya aturannya apa? Mungkin mangkrak, atau saya tidak bisa lanjutkan pekerjaan karena tenaga kerja tidak ada. Sedangkan dalam keadaan Covid saja kita atur tenaga jaraknya jauh-jauh dan harus pakai APD,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik Polres Kupang juga meminta rekening koran mundur miliknya sebagai data tambahan. Namun ia mengatakan, hal tersebut tidak mudah untuk diberikan.

“Data tambahan itu dia (penyidik) minta rekening koran mundur, tapi tidak semudah itu,” terangnya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Haji Darwis mengaku tetap kooperatif dan belum berniat mengajukan peaperadilan terhadap Polres Kupang.

“Belum ada (niat praperadilan). Untuk senentara kita ikuti dulu proses penyidikan di Polres Kupang,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS